Rabu, 06 Maret 2013



Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.



Jenis – Jenis Hukum dan Pengertian :

Hukum Adat : system hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia.

Hukum Publik : hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga negaranya. Atau hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi hukum perllindungan publik.

Hukum Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Hukum Positif atau ius constitutum : hukum yang berlakuk saat ini di suatu Negara.

Hukum Pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar