Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Jenis – Jenis Hukum dan Pengertian :
Hukum
Adat : system hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia.
Hukum
Publik : hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga negaranya. Atau
hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan
menjadi hukum perllindungan publik.
Hukum
Privat : hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum
Positif atau ius constitutum : hukum yang berlakuk saat ini di suatu Negara.
Hukum
Pidana : keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa
yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa
yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.